Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan media siber menjadi bagian dari kemerdekaan tersebut, sehingga pengelolaannya perlu dilandasi tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
AyamKita menyusun pedoman ini dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, dan menerapkannya dalam pengelolaan seluruh konten di situs ini.
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan standar yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi buatan pengguna adalah segala isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan unggahan lain yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi agar adil dan berimbang.
- Pengecualian hanya berlaku bila berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak, sumber pertama berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten, subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai, serta media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Setelah berita dengan pengecualian tersebut dimuat, redaksi wajib meneruskan verifikasi dan memuat hasilnya dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna
Apabila AyamKita membuka ruang bagi isi buatan pengguna, seperti kolom komentar, ketentuan berikut berlaku:
- Pengguna wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang melarang isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; isi yang memuat prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan atau menganjurkan kekerasan; serta isi yang diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, maupun yang merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Redaksi berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut.
- Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan atas isi buatan pengguna yang melanggar dan menindaklanjutinya paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, dan dilengkapi keterangan waktu pemuatannya.
- Bila suatu berita disebarluaskan media siber lain, tanggung jawab atas berita tersebut tetap berada pada media yang membuatnya, sedangkan media yang menyebarluaskan wajib memuat pula ralat, koreksi, atau hak jawabnya.
- Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah suku, agama, ras, dan antargolongan, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Setiap pencabutan berita disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib diberi keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
AyamKita menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini dicantumkan secara terbuka di situs AyamKita agar mudah dibaca oleh pengguna.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.